Faktamuslim.com, Jakarta--Upaya pengadangan dan penggagalan deklarasi #2019GantiPresiden dengan mempersekusi para aktivitisnya kembali terjadi. Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris menilai hal itu sudah sampai level yang mengkhawatirkan.
“Persekusi dan pemulangan yang dialami Neno Warisman di Pekan Baru, Riau dan pembubaran massa #2019GantiPresiden di Surabaya menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kekebebasan berpendapat yang sudah ‘berdarah-darah’ diperjuangkan pada Reformasi 1998,” kata Fahira dalam siaran pers yang diterima Kiblat.net, Senin (27/8/2018).
Dia menegaskan negara yang berani mengambil demokrasi sebagai nafas untuk mengelola kehidupannya punya konsekuensi harus mempunyai konstitusi yang memberi ruang seluas-luasnya kepada rakyat untuk melakukan kritik terhadap siapa saja yang sedang berkuasa. Jaminan memberi kritik kepada penguasa inilah yang sebenarnya menjadi inti demokrasi.
Dalam negara demokrasi, lanjut Fahira, wibawa pemerintah hadir saat mampu memberikan penyadaran kepada semua rakyat dan aparatnya bahwa kritik sekeras apapun kepada pemerintah yang bekuasa harus dihormati dan dilindungi. Termasuk aspirasi sebagian rakyat yang ingin mengganti pemerintahan lewat Pemilu.
“Saya mau bertanya kepada rezim ini, apakah kebebasan berpendapat hanya bagi para pemuji pemerintah saja?” ujarnya.
“Karena ada gerakan yang sama yaitu menginginkan Presiden yang sekarang menjabat dua periode tetapi begitu dilindungi di setiap aktivitasnya,” tegas Fahira.
Menurutnya, ekspresi rakyat yang ingin mengganti pemerintahan lewat Pemilu dan yang ingin pemerintahan ini lanjut lewat Pemilu sama-sama harus dilindungi. Namun senator asal DKI Jakarta itu menilai hal tersebut tidak terjadi saat ini.
Karenya, dia meminta presiden sebagai pemegang mandat rakyat untuk hadir. Presiden juga harus menegaskan bahwa aspirasi atau gerakan apapun, selama tidak melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan, wajib dihormati terutama oleh siapa saja dan harus dilindungi keamanan dalam setiap aktivitasnya.
“Tidak ada putusan pengadilan yang melarang #2019GantiPresiden. Artinya gerakan ini legal dan konstitusional,” tutur Fahira.
“Presiden harus bersuara dan merespon persoalan ini,” pungkasnya.
Sumber kiblat.net

