Header Ads

banner ads

Setelah HTI, Kini Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Dibubarkan dan Termasuk Organisasi Terlarang

Faktamuslim.com,Jakarta – Majelis hakim memutuskan membekukan sekaligus menyatakan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang karena terkait terorisme. Seseorang yang diklaim sebagai pimpinan JAD, Zainal Anshori tidak mengajukan banding atas putusan hakim.


Setelah hakim ketua Aris Bawono Langgeng mengetuk palu vonis, Zainal Anshori langsung mengacungkan jari telunjuk dan bertakbir di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (31/7/2018).

Allahuakbar,” kata Zainal, sebagaimana dilansir dari detik.com.

Zainal langsung berdiskusi dengan pengacara JAD, Asludin Hatjani, terkait vonis tersebut. Pihak pengacara menyatakan tidak mengajukan banding.

“Setelah dipertimbangkan, klien kami memutuskan tidak mengajukan banding,” kata Asludin Hatjani.
Majelis hakim memutus pembekuan JAD dan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme.

“Menyatakan terdakwa Jamaah Ansharud Daulah atau JAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menetapkan dan membekukan organisasi JAD berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in lraq and Syria) atau DAESH (Al-Dawla Ill-Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang,” ujar hakim Aris.

JAD dijerat dalam Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.

Kendati demikian, organisasi Jamaah Ansharud Daulah bukanlah sebuah organisasi resmi dan berbadan hukum. Organisasi ini pun tak pernah dengan jelas menyebutkan siapa ketua dan seperti apa struktur organisasinya. Namun kepolisian sering menuding JAD sebagai kambig hitam jika ada operasi pengeboman di tanah air.

Sumber: Detik
Penulis: Fajar Shadiq, kiblat